Pengertian Hukum Ekonomi Syariah
Studi tentang ekonomi Islam sudah cukup lama, setua agama Islam itu sendiri. Sebagain besar landasan tentang ekonomi syariah dijumpai dalam literatur Islam seperti tafsir Al Qur’an, syarah al Hadits, dan kitab-kitab fiqh yang ditulis oleh cendekiawan muslim terkenal, diantaranya Abu Yusuf, Abu Hanifah, Ibnu Khaldun, Ibnu Taimiyah dan sebagainya.
Islam
sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas penduduk Indonesia, tentu
sangat berpengaruh terhadap pola hidup bangsa Indonesia. Perilaku
pemeluknya tidak lepas dari syari’at dalam agama Islam. Dengan demikian,
pelaksanaan syari’at agama yang berupa hukum-hukum merupakan salah satu
parameter ketaatan seseorang dalam menjalankan agamanya.[1]
Guna
memahami pengertian hukum ekonomi syariah, maka diperlukan pemahaman
terhadap ekonomi syariah secara umum, dan seterusnya mengerucut pada
istilah hukum ekonomi syariah itu sendiri.
a. Ekonomi Syariah
Istilah
ekonomi syari’ah atau perekonomian syari’ah hanya dikenal di Indonesia.
Sementara di negara-negara lain, istilah tersebut dikenal dengan nama
ekonomi Islam (Islamic economy, al-iqtishad al-islami) dan sebagai ilmu disebut ilmu ekonomi Islam (Islamic economics‘ ilm ai-iqtishad al-islami).
Ekonomi
atau ilmu ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi atau ilmu ekonomi
konvensional yang berkembang di dunia dewasa ini. Perbedaan tersebut
terutama dikarenakan, ekonomi Islam terikat kepada nilai-nilai agama
Islam, sedangkan ekonomi konvensional memisahkan diri dari agama sejak
negara-negara Barat berpegang kepada sekularisme dan menjalankan politik
sekularisasi.[2]
Sungguhpun demikian, pada dasarnya tidak ada ekonomi yang terpisah dari
nilai atau tingkah laku manusia. Namun, pada ekonomi konvensional,
nilai yang digunakan adalah nilai-nilai duniawi semata (profane, mundane).
Kajian
ilmu ekonomi secara umum sebenarnya menyangkut sikap tingkah laku
manusia terhadap masalah produksi, distribusi, konsumsi barang-barang
komoditi dan pelayanan. Kajian ilmu ekonomi Islam dari segi ini tidak
berbeda dari ekonomi sekuler, akan tetapi dari segi lain ia terikat
dengan nilai-nilai Islam,[3] atau dalam istilah sehari-hari, terikat dengan ketentuan halal-haram.[4]
Implementasi dari sistem syariah bisa dibedakan dalam 2 dimensi, makro dan mikro. Dimensi
makro lebih menekankan pengaturan ekonomi masyarakat dari sisi etis dan
filosofis, seperti bagaimana distribusi kekayaan yang seharusnya oleh
negara, pelarangan riba, dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan
manfaat, sedangkan pada dimensi mikro lebih menekankan pada aspek
profesionalisme dan kompentensi dari pelaksana.
Beberapa nilai-nilai islam yang dapat dilihat dalam konsep makro yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat antara lain :
Sedangkan
nilai-nilai Islam dalam dimensi mikro menghendaki semua dana yang
diperoleh dalam sistem ekonomi Islam dikelola dengan integritas tinggi
dan sangat hati-hati. Demi menjalankan maksud tersebut, beberapa sifat
yang telah ditauladankan oleh Rasulullah SAW yaitu:
Berdasarkan
penjelasan Pasal 49 Huruf i Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang
Peradilan Agama , yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syarlah;
meliputi: a. Bank Syariah; b.asuransi syariah; c. reasuransi syariah;
d. reksa dana syariah; e. obligasi syariah dan surat berharga berjangka
menengah syariah; f. sekuritas syariah, g. pembiayaan syariah; h.
pegadaian syariah; i. dana pensiun lembaga keuangan syariah; j. bisnis –
syariah; dan k. lembaga keuangan mikro syariah.
b. Hukum Ekonomi Syariah
Kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arab hukm yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.[6]
Sebagaimana
telah disebut diatas, bahwa kajian ilmu ekonomi Islam terikat dengan
nilai-nilai Islam, atau dalam istilah sehari-hari terikat dengan
ketentuan halal-haram, sementara persoalan halal-haram merupakan salah
satu lingkup kajian hukukm, maka hal tersebut menunjukkan keterkaitan
yang erat antara hukum, ekonomi dan syariah. Pemakaian kata syariah
sebagai fiqh tampak secara khusus pada pencantuman syariah Islam sebagai
sumber legislasi dibeberapa negara muslim, perbankan syariah, asuransi
syariah, ekonomi syariah.
Dari sudut pandang ajaran Islam, istilah syariah sama dengan syariat (ta marbuthoh dibelakang dibaca dengan ha)
yang pengertiannya berkembang mengarah pada makna fiqh, dan bukan
sekedar ayat-ayat atau hadits-hadits hukum. Dengan demikian yang
dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai
Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam di Indonesia untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi
berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits.
Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah
singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.
Sistem Ekonomi Syariah pada suatu sisi dan Hukum Ekonomi Syariah pada
sisi lain menjadi permasalahan yang harus dibangun berdasarkan amanah
UU di Indonesia. Untuk membangun Sistem Ekonomi Syariah diperlukan kemauan masyarakat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Fiqih di bidang ekonomi, sedangkan untuk membangun Hukum Ekonomi Syariah diperlukan kemauan politik
untuk mengadopsi hukum Fiqih dengan penyesuaian terhadap situasi dan
kondisi masyarakat Indonesia. Adopsi yang demikian harus merupakan
ijtihad para fukoha, ulama dan pemerintah, sehingga hukum bisa bersifat
memaksa sebagai hukum.
Dalam
konteks masyarakat, ‘Hukum Ekonomi Syariah’ berarti Hukum Ekonomi Islam
yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang
merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat.
Pelaksanaan Sistem Ekonomi oleh masyarakat membutuhkan hukum untuk
mengatur guna meciptakan tertib hukum dan menyelesaikan masalah sengketa
yang pasti timbul pada interaksi ekonomi. Dengan kata lain Sistem
Ekonomi Syariah memerlukan dukungan Hukum Ekonomi Syariah untuk
menyelesaikan berbagai sengketa yang mungkin muncul dalam masyarakat.
Produk
hukum ekonomi syariah secara kongkret di Indonesia khususnya dapat
dilihat dari pengakuan atas fatwa Dewan Syariah Nasional, sebagai hukum
materiil ekonomi syariah, untuk kemudian sebagiannya dituangkan dalam
PBI atau SEBI. Demikian juga dalam bentuk undang-undang, seperti
contohnya Undang-undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat,
Undang-undang No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, dan lain
sebagainya, diharapkan dapat mengisi kekosongan perundang-undangan dalam
bidang ekonomi syaraiah.
Untuk
bidang asuransi, reksadana, obligasi dan pasar modal syariah serta
lembaga keuangan syariah lainnya tentu juga memerlukan peraturan
perundangan tersendiri untuk pengembangannya, selain peraturan
perundangan lain yang sudah ada sebelumnya. Bahan baku UU tersebut
antaralain ialah kajian fiqh dari para fuqaha.
Kehadiran
hukum ekonomi ysriah dalam tata hukum Indonesia dewasa ini sesungguhnya
tidak lagi hanya sekedar karena tuntutan sejarah dan kependudukan
(karena mayoritas beragama Islam) seperti anggapan sebagian orang/pihak;
akan tetapi, lebih jauh dari itu, juga disebabkan kebutuhan masyarakat
luas setelah diketahui dan dirasakan benar betapa adil dan meratanya
sistem ekonomi syariah dalam mengawal kesejahteraan rakyat yang
dicita-citakan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal
ini seiring dengan perkembangan masyarakat yang semakin kritis tentang
mekanisme investasi dengan sistem berbagi laba dan rugi itu diterapkan
dan bedampak lebih baik.
Kegiatan
para pelaku ekonomi sebagai subjek hukum selalu menunjukkan
kecenderungan semakin mapan dengan frekuensi yang semakin cepat dan
jenis hubungan hukum yang semakin beragam. Pada dasarnya hukum ekonomi selalu berkembang berdasarkan adanya;
1. peluang bisnis/usaha baru;
2. komoditi baru yang ditawarkan oleh iptek/teknologi;
3. permintaan komoditi baru;
4. kecenderungan perubahan pasar;
5. kebutuhan-kebutuhan baru di dalam pasar;
6. perubahan politik ekonomi;
7. berbagai faktor pendorong lain, misalnya pergeseran politik dan pangsa pasar.
Guna
memenuhi dan mengantisipasi kemungkinan peluang yang ada, maka ’hukum’
seharusnya mampu memberikan solusi yang sesuai dengan perkembangan dunia
bisnis. Dalam kontek ini, kajian hukum yang diperlukan ialah kajian
hukum ekonomi dan kajian hukum bisnis yang dipadukan dengan
prinsip-prinsip Islam. Dengan demikian, diharapkan hukum ekonomi/hukum
bisnis, pada hakikatnya juga selalu dapat dan mampu berkembang sesuai
kebutuhan jaman.
Wallahu’a’lam bishshowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar